Berikut perincian jalur dan jadwal lengkap SPDB AL-ASNAWIYYAH TP 2025/2026 yang dibuka untuk Jenjang TK,MDT,SMP, SMA :
- Pendaftaran online: Januari sampai Juni 2025, Pengumuman hasil akhir online: 31 Juni 2025
- Daftar ulang offline: 2 Juli 2025
Calon perserta didik baru untuk
SPDB AL-ASNAWIYYAH TP 2025/2026 juga perlu memahami alur pendaftaran, mulai penyiapan berkas hingga dinyatakan lulus seleksi.
Berikut alur pendaftaran SPDB AL-ASNAWIYYAH TP 2025/2026 :
- Calon perserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Calon perserta didik baru mengakses laman situs PPDB daring melalui https://al-asnawiyyah.sch.id/ppdb/
- Calon perserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara daring.
- Calon perserta didik baru mengunggah dokumen peryaratan.
- Calon perserta didik baru memilih sekolah tujuan.
- Calon perserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara daring.
- Calon perserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di laman https://al-asnawiyyah.sch.id/ppdb/
Persyaratan Umum
Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik berupa:
- Photocopy Ijazah terakhir = 2 Lembar
- Photocopy Kartu Keluarga = 2 Lembar
- Photocopy KTP Orang Tua = 2 Lembar
- Photocopy Kartu Indonesia Pintar = 2 Lembar
- Photocopy Program Keluarga Harapan = 2 Lembar
- Pas Photo 4 3×4 = 4 Lembar
- Surat Keterangan Lulus dari Sekolah
Persyaratan Khusus
A. Jalur Afirmasi
- Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas (APD);
- Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata
dalam DTKS Dinas Sosial; atau
c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial
yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia
Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4. Kartu Keluarga;
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana
alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan
surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten/Kota.
5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :
a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta
didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang
diberikan tidak benar.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website: https://al-asnawiyyah.sch.id/ppdb/